JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, sesuai dengan tanggal 31 Maret 2024. Langkah ini diambil sejalan dengan pemulihan ekonomi Indonesia dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah pada Juni 2023.
The post Pandemi Covid Berakhir, OJK Cabut Stimulus Restrukturisasi Kredit,Perbankan Indonesia Siap Hadapi Normalisasi appeared first on BANYUMAS EKSPRES.
https://ouo.io/PqUZwK

Leave a comment