PURBALINGGA – Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan ada oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga memindahkan patok batas tanah milik Jamin Hartono terletak Jalan raya Kutasari Purbalingga No 168 RT.2 RW.7 desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga dengan nomor SHM 01254 dan SHM 01255 yang melewati tanah irigasi di Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kantor BPN Purbalingga memberikan penjelasan, hari Selasa 11 Juni 2024.
The post Terkait Polemik Batas Tanah di Gemuruh, BPN Purbalingga Berikan Penjelasan appeared first on BANYUMAS EKSPRES.
https://ouo.io/vtdOyw


Leave a comment