PURWOKERTO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang dipimpin Rudy Ruswoyo SH menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Bangkit Kusuma Jati bin Edi Santoso, Jumat 12 Juli 2024.
The post Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Kasus Penipuan Terbukti Bersalah dan Jatuhkan Vonis Hukuman 1 Tahun Penjara appeared first on BANYUMAS EKSPRES.
https://ouo.io/2t3XfaO


Leave a comment