PURBALINGGA – Jamin Hartono alias Yamin Hartono (51), seorang warga Kelurahan Purbalingga Kulon, RT 03 RW 01, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Gugatan ini diajukan karena di atas tanah miliknya yang terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, telah berdiri bangunan dan kios yang dianggap tidak sah dan liar.
The post Pendirian Bangunan dan Kios Liar di Atas Tanahnya, Warga Purbalingga Ajukan Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi appeared first on BANYUMAS EKSPRES.
https://ouo.io/xwsCNjI


Leave a comment