PURWOKERTO- Hadirnya profesi advokat merupakan amanat dari undang undang. Advokat juga memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainya sehingga advokat juga tidak bisa dipandang sebelah mata.
The post Sejajar Dengan Penegak Hukum, Advokat Harus Memposisikan diri Sebagai Pembela appeared first on BANYUMAS EKSPRES.
https://ouo.io/IctGcO


Leave a comment