Tribhata Banyumas berpendapat :
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya KPU bersikap dan bertindak sebagai pelaksana Undang-Undang, artinya segala informasi maupun penyampaian-penyampaian terhadap publik atau masyarakat mestinya sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Undang-Undang maupun peraturan lain yang terkait bukan menafsirkan atas Undang-Undang.
The post Penyelenggara Pemilu Dituntut Profesional, Transparan dan Cakap Hukum appeared first on BANYUMAS EKSPRES.
https://ouo.io/G9hsBDT


Leave a comment